
LEGAL CORNER, INDUSTRIAMAGZ – E-commerce sendiri termasuk dalam kategori marketplace yang merupakan perantara antara penjual dan pembeli. Karena itu website dari usaha e-commerce adalah B2C (Business to Consumer), namun juga mempunyai konsep C2C (Customer to Customer).

Pada prinsipnya, tidak ada keharusan bagi sebuah bidang usaha e-Commerce berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 82/2012) sebagai berikut:
Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggaraan negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
- PERSEKUTUAN COMANDITER (CV)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennottschap) atau yang biasa dikenal dengan CV merupakan persekutuan yang diadakan antara seorang sekutu atau lebih, yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruh roda bisnis perusahaan (sekutu aktif) dengan seorang atau lebih sebagai sekutu yang hanya memberikan modal saja (sekutu pasif). CV bukan merupakan suatu badan hukum. Prosedur pendirian CV adalah sebagai berikut:
- Mempersiapkan draft akta pendirian CV.
- Pengesahan oleh Pengadilan sesuai dengan kedudukan Perusahaan dengan membawa akta perusahaan, SKDP, dan NPWP Perusahaan
- Pengajuan permohonan Surat Keterangan Domisili CV (SKDP).
- Pengajuan permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Pengajuan permohonan Surat Keterangan Terdaftar Perpajakan (SKT).
- Permohonan pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Permohonan pengajuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Keuntungan CV | Kekurangan CV |
|
|
- PERSEROAN TERBATAS
Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang didirikan oleh minimal dua orang atau lebih, yang bertujuan mencari keuntungan. Nama PT yang telah terdaftar, maka akan dilindungi oleh pemerintah dan tidak akan ada PT lain yang memiliki nama yang persis sama dengannya. Minimum modal dasar PT yaitu Rp 51.000.000 (lima puluh satu juta rupiah) dengan minimal 25% dari modal dasar tersebut disetorkan ke dalam modal PT. Prosedur pendirian PT adalah sebagai berikut:
- Penyusunan dan persetujuan draft akta pendirian PT ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Pengajuan permohonan BPJS Ketenagakerjaan.
- Pengajuan permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
- Pengajuan permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) direktur dan perusahaan.
- Permohonan pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Permohonan pengajuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Keuntungan PT | Kekurangan PT |
|
|
PERIZINAN DAN DOKUMEN YANG HARUS DISIAPKAN
Setelah mendirikan perusahaan (bisa berbadan hukum atau yang bukan badan hukum), langkah selanjutnya adalah mengurus perizinan dan dokumen legalitas mulai dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Untuk mendirikan perusahaan e-commerce, yang perlu diperhatikan adalah harus memiliki SIUP. Tanpa SIUP Anda tidak bisa melakukan kegiatan perdagangan di Indonesia. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”) menyatakan:
Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri.
- Penyelenggara Sistem Elektronik (Pse)
Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, untuk proses pendirian perusahaan e-commerce dan dokumen legalitas mulai dari SKDP, NPWP, SIUP dan TDP adalah sama dengan PT biasa. Namun untuk perusahaan e-commerce ada satu tahap lagi yang harus dilakukan yakni pendaftaran PSE.
Pendaftaran PSE
Untuk proses pendaftarannya Anda dapat mengakses laman https://pse.kominfo.go.id/. Setelah melakukan pendaftaran ini, Anda akan mendapatkan tanda daftar yang berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Persyaratan mendaftarkan PSE adalah sebagai berikut:
- TDP;
- SKDP;
- Identitas Penanggung Jawab;
- NPWP;
- Profil Penyelenggara Sistem Elektronik;
- Gambaran teknis Sistem Elektronik;
- Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs;
- Lokasi Server di Indonesia;
- Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan Terakhir.
Setelah Anda mendapatkan izin usaha maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan website Anda ke Kominfo. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2012 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik yang menjelaskan bahwa:
“Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Aturan Hukum Dalam Berlaku Adil Di Tempat Pekerjaan
Tidak Boleh Sepihak, Ini Ketentuan Mutasi Berdasakan UU Ketenagakerjaan
Ini Aturan Tentang Upah Lembur Bagi Pekerja Yang Wajib Diketahui